Prosedur Pendirian Bisnis
1. Membuat Akte Perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka
sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi
informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik
modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur
utama, direktur, dan para komisaris.
2. Mendapat Surat Keterangan Domisili Usaha
Ini Anda dapatkan dari kantor
kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili.
Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat
keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu,
petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa
atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa.
Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada
juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak. Biasanya, mengurus sk domisili
dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu
kelurahan ke kelurahan lain,
3.
Mengurus NPWP Perusahaan
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP
perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte
perusahaan dan surat keterangan domisili. Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di
wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian
Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili. Biasanya
pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke
kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
4.
Mendapat Surat Keputusan Pengesahan Akte
Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM
Untuk mendapatkan ini, diperlukan
salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
5.
Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan bagian dari proses
mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di
berbagai tempat.
6.
Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan bagian dari proses
pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada
pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya
relatif sama untuk berbagai daerah.
Kontrak Kerja
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja adalah suatu
perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik
untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan
Jika seseorang diterima kerja di suatu
perusahaan, pasti akan diberikan surat perjanjian kerja/ kontrak kerja.
Sebelum menanda-tangani kontrak, baca dan pelajarilah kontrak kerja tersebut terlebih
dahulu. Dalam kontrak kerja, kita dapat mengetahui syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban bagi pekerja dan pemberi kerja/pengusaha yang sesuai dengan Undang-
undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, selain itu kita juga dapat
mengetahui status kerja, apakah kita berstatus karyawan tetap atau karyawan
kontrak.
Prosedur
Pengadaan
Prosedur
Pengadaan Tenaga Kerja
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan
kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas
dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja.
Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Tujuan Job
Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari
dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu
menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme,
berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan
sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan
cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi
konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi
yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas.Tujuan menarik tenaga kerja
dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan,
memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga
kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari
advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja
dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan
jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah
membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang
dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah
untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga
kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes
kesehatan dan referensi (pengecekan).
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses
penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang
bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan
tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya
yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia
barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas,
Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika menggunakan metode Penunjukan
Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut:
• Penilaian kualifikasi
• Permintaan penawaran dan negosiasi harga
• Penetapan dan penunjukan langsung
• Penunjukan penyedia barang/jasa
• Pengaduan
• Penandatanganan kontrak
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam
sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi
dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk
mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga
memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara
hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003
mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan
bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk
kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam
pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait,
yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari
pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
• Mendukung sektor publik untuk dapat
menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang
menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
• Mendukung pihak penyedia pelayanan dari
swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan
dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap"
untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya
dan meningkatkan daya saing.
Sumber :
- http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
- http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/kontrak-kerja
- http://arifpurwo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/41148/PROSEDUR+PENGADAAN+IT.pdf
- http://arifpurwo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/41148/PROSEDUR+PENGADAAN+IT.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar