CYBER LAW
Cyber Law
yaitu Hukum yang membatasi kejahatan cyber (kejahatan dunia maya melalui
jaringan internet). Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di
cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi). Cyber Law sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace. Cyberspace berakar dari kata
latin Kubernan yang artinya menguasai atau
menjangkau. Karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau concern
dari ”cyber law”.
Ruang
lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan,
hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural
(Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi,
perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Perkembangan Cyber
Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh
belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika
Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek
kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika
Serikat pun sudah sangat maju.
HAK CIPTA
Menurut Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, definisi dari kedua kata
tersebut adalah sebagai berikut : “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.” “Ciptaan adalah
hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra.”
Undang-undang hak cipta pertama kali di Indonesia, yaitu UU No. 6 Tahun 1982,
yang kemudian disempurnakan menjadi UU No. 7 Tahun 1987, dan kemudian
disempurnakan lagi menjadi UU No. 12 Tahun 1997. Pada tahun 2002, Pemerintah
kembali mengeluarkan Undang – Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002,
dengan penambahan Hak Cipta tentang perangkat lunak. Pasal yang mengatur hak cipta
atas perangkat lunak tersebut adalah pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut :
“Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara
atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;” tidak melanggar undang-undang.
Hak cipta untuk program komputer biasanya hanya berlaku untuk jangka waktu 50
tahun. Setelah masa waktu itu berakhir, biasanya ciptaan menjadi milik umum.
Biasanya, pemilik hak cipta kembali memperbaharui hak cipta dari produknya
dengan melakukan revisi dan mendaftarkan kembali ke lembaga Hak Cipta.
Dengan diberlakukannya Undang-undang hak cipta tersebut, berarti masyarakat
Indonesia yang merupakan bagian dari konsumen perangkat lunak tertentu, dengan
sendirinya terikat secara hukum untuk mematuhi Undang-undang tersebut. Segala
bentuk pelanggaran terhadap undang-undang yang melindungi program-program
tersebut akan dikenakan sanksi pidana atau denda.
TELEKOMUNIKASI
UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi menimbang :
a. Bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil
dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945;
b. Bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung
terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta
meningkatkan hubungan antar bangsa;
c. Bahwa pengaruh globalisasi, dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang
sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan
dan cara pandang terhadap telekomunikasi;
d. Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam
penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu
dilakukan penataan dan pengaturan kembali mengenai penyelenggaraan
telekomunikasi nasional;
e. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-Undang No. 3
tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu
diganti;
INFORMASI
DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
Rancangan
Undang – Undang Repubik Indonesia tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menimbang :
a. Bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus
senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai
pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai
jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun
internasional;
c. Bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan
perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung
telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. Bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dikembangkan
tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum
secara adil, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan
teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas dan
peraturan perundangundangan;
e. Bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan
transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan
dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu
dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi
agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat;
f. Bahwa pemerintah perlu
memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi khususnya
pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan
pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan
secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya serendah mungkin;
g. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu
ditetapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar