CYBER
LAW
Cyber Law yaitu
Hukum yang membatasi kejahatan cyber (kejahatan dunia maya melalui jaringan
internet). Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di
cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi). Cyber Law sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace. Cyberspace berakar dari kata
latin Kubernan yang artinya menguasai atau
menjangkau. Karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau concern
dari ”cyber law”.
Ruang lingkup dari Cyber Law
meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses
Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi,
Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen
dan lain-lain.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia
sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya
pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang
menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka.
Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah
sangat maju.
COMPUTER
CRIME ACT (MALAYSIA)
Computer crime
adalah undang –undang yang mengatur tentang penyalahgunaan computer yang kalau
dindonesia itu cyber law Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang
dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah
dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan
dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital),
serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia) Di
Malaysia pada tahun 1997 banyak sekali kejahatan computer yang sanagat
merajalela yang semakin meningkatnya berkembangan teknologi yang semakin pesat.
Seperti halnya pencurian data yang bukan wewenangnya. Ini merupakan hal yang
sangat merugikan bagi perusahaan yang datanya dicuri.
COUNCIL
OF EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME
Council
of Europe Convention on Cyber crime merupakan suatu organisasi international
dengan fungsi untuk melindungi manusia dari kejahatan dunia maya dengan aturan
dan sekaligus meningkatkan kerjasama internasional. 38 Negara, termasuk Amerika
Serikat tergabung dalam organisasi international ini. Tujuan dari organisasi
ini adalah memerangi cybercrime, meningkatkan investigasi kemampuan.
Council of Europe
Convention on Cyber crime telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001
di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on
Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi
ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima)
negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara
anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas,
bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun
kerjasama internasional.
PERBANDINGAN
CYBERLAW
- Cyberlaw adalah Hukum yang ada diindonesia dalam mengani segala tindak kejahatan internet maupun jaringan komunikasi.
- Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Negara Malaysia tentang undang-undang ti pada tahun 1997 tentang tindak kejahatan internet dan pelanggaran hak cipta.
- Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Konvensi Eropa Cyber Crime) adalah konvesi perjanjian internasional yang mengatur segala tindak kejahatan internet atau hak cipta serta penegakkan hokum dan menjalin kerjasama internasional.
Sumber :
- http://etikaprofesi.weebly.com/pengertian-cyber-law.html
- https://furqonubd.wordpress.com/2015/10/28/peraturan-dan-regulasi-it/
- http://ayayuitem.blogspot.co.id/2013/04/makalah-council-of-europe-convention-on.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar