HAK CIPTA
Menurut
Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, definisi dari kedua kata tersebut
adalah sebagai berikut : “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.” “Ciptaan adalah
hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra.”
Undang-undang
hak cipta pertama kali di Indonesia, yaitu UU No. 6 Tahun 1982, yang kemudian
disempurnakan menjadi UU No. 7 Tahun 1987, dan kemudian disempurnakan lagi
menjadi UU No. 12 Tahun 1997. Pada tahun 2002, Pemerintah kembali mengeluarkan
Undang – Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002, dengan penambahan Hak
Cipta tentang perangkat lunak. Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat
lunak tersebut adalah pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut : “Perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;” tidak melanggar undang-undang.
Hak cipta untuk
program komputer biasanya hanya berlaku untuk jangka waktu 50 tahun. Setelah
masa waktu itu berakhir, biasanya ciptaan menjadi milik umum. Biasanya, pemilik
hak cipta kembali memperbaharui hak cipta dari produknya dengan melakukan
revisi dan mendaftarkan kembali ke lembaga Hak Cipta.
Dengan
diberlakukannya Undang-undang hak cipta tersebut, berarti masyarakat Indonesia
yang merupakan bagian dari konsumen perangkat lunak tertentu, dengan sendirinya
terikat secara hukum untuk mematuhi Undang-undang tersebut. Segala bentuk
pelanggaran terhadap undang-undang yang melindungi program-program tersebut
akan dikenakan sanksi pidana atau denda.
PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Perlindungan
terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan
dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang
mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di
kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan
hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus
memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai
ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga
ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
PEMBATASAN HAK CIPTA
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu
kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang
diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila
Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan
maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu
diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian
dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis
lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
d. Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau
dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
- Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i)
pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
(ii)
ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan; atau
(iii)
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta;
- Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.
- Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
- Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI
Permohonan Pendaftaran Ciptaan
1. Permohonan pendaftaran eiptaan diajukan dengan eara mengisi
formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3
(tiga).
2.
Pemohon wajib melampirkan:
a.
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui
kuasa;
b.
contoh ciptaan dengan
ketentuan sebagai berikut: - Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan da ri orang yang difoto atau ahli warisnya.
- Program komputer: 2 (dua) buah disket/ed disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputertersebut.
- CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian eiptaannya;
- Alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya; lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
- Drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
- Tari (koreografi): 10 (sepuluh buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya; pewayangan: 2 (dua buah naskah tertulis atau rekamannya; pantonim: 10 (sepuluh buah gambar atau 2 (dua buah rekamannya; karya pertunjukan: 2 (dua buah rekamannya; karya siaran : 2 (dua) buah rekamannya;
- Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
- Seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
- Arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur; peta : 1 (satu) buah;
- Fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
- Sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya; terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
- Tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
- Salinan resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
- Foto kopi kartu tanda penduduk; dan
- Bukti pembayaran biaya permohonan.
3. Dalam hal permohonan
pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon
wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
Sumber :
- https://www.linkedin.com/pulse/undang-undang-republik-indonesia-nomor-19-tahun-2002-tentang-rizal
- http://e-tutorial.dgip.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar