Kebutuhan akan teknologi Jaringan
Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui
Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan
terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi
dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak
bisa dihindari.Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak
bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi
Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau
kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community
Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: “any illegal,
unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or
the transmission of data”.
Kejahatan
di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara illegal”. Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat
dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik
Cybercrime
Selama
ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
a. Kejahatan kerah biru
(blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih
(white collar crime)
Kejahatan jenis ini
terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan
birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri
sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di
internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di
atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain
menyangkut lima hal berikut:
·
Ruang lingkup kejahatan
·
Sifat kejahatan
·
Pelaku kejahatan
·
Modus Kejahatan
·
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis
Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya,
cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus
secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage,
Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
j. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Penyebab
Terjadinya Cyber Crime
Dewasa ini kejahatan
computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan
computer atau cyber crime diantaranya:
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna computer
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai
kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Penanggulangan
Cyber Crime
Untuk menanggulangi
kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari
masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah
langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1. Modernisasi hukum pidana nasional berserta
hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan
kejahatan tersebut.
2. Peningkatan standar pengamanan system
jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat
hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai
bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang
teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
Jadi Secara garis besar
untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan
penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan
Cybercrime.
IT Forensik
Merupakan cabang dari
ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti
hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital.Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari
aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan
pengujian dari bukti digital.
Tujuan
IT Forensik
Tujuan IT Forensik
adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang
diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada
tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita
kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan
Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Komputer Fraud.
Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2. Komputer Crime.
Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.
Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2. Komputer Crime.
Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.
Prinsip
IT Forensik
1. Forensik bukan proses Hacking
2. Data yang didapat harus dijaga jangan berubah
3. Membuat image dari HD / Floppy / USB-Stick / Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi, kadang digunakan hardware khusus
4. Image tsb yang diotak-atik (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli
5. Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi
6. Pencarian bukti dengan: tools pencarian teks khusus, atau mencari satu persatu dalam image
2. Data yang didapat harus dijaga jangan berubah
3. Membuat image dari HD / Floppy / USB-Stick / Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi, kadang digunakan hardware khusus
4. Image tsb yang diotak-atik (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli
5. Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi
6. Pencarian bukti dengan: tools pencarian teks khusus, atau mencari satu persatu dalam image
Investigasi
Kasus Teknologi Informasi
\ Prosedur forensik
yang umum digunakan, antara lain :
a. Membuat copies dari keseluruhan
log data, file, dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang
terpisah.
b. Membuat copies secara matematis.
c. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.
c. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.
Bukti yang digunakan dalam IT
Forensics berupa :
a.
Harddisk.
b. Floopy disk atau media lain yang
bersifat removeable.
c.
Network system.
Beberapa metode yang umum digunakan
untuk forensik pada komputer ada dua yaitu :
a.
Search dan seizure.
Dimulai dari perumusan suatu rencana.
b. Pencarian informasi (discovery
information).
Metode pencarian
informasi yang dilakukan oleh investigator merupakn pencarian bukti tambahan
dengan mengandalkan saksi baik secara langsung maupun tidak langsung terlibat
dengan kasus ini.
Contoh kasus kejahatan
yang berkaitan dengan IT:
- Kevin Mitnick dikenal sebagai salah satu pelaku cyber crime terpopuler di dunia. Aktivitas hacking-nya dimulai sejak usia 12 tahun, yang kala itu memanfaatkan kemampuan social engineering untuk mengelabui sistem pembayaran bus kota di Los Angeles. Dengan demikian, dirinya dapat bebas naik dan turun bus tanpa perlu membayar. Menginjak usia 17 tahun, pria kelahiran Los Angeles, California, 6 Agustus 1963 ini mulai tersangkut kasus besar. Ia terbukti melakukan hacking pada jaringan komputer COSMOS (Computer System Mainstream Operation) milik perusahaan telepon Pacific Bell di Los Angeles.
- James merupakan orang Amerika termuda yang dijatuhi hukuman atas kejahatan di dunia cyber. Saat baru berumur 16 tahun, ia dikirim ke penjara karena menjebol situs pertahanan Amerika Serikat. Ia juga berhasil mencuri software NASA yang membuat NASA harus mematikan servernya selama tiga minggu dan merugi ribuan dolar. Ia kemudian menjalani hukuman penjara 6 bulan karena masih di bawah umur serta menjadi tahanan rumah hingga berumur 21 tahun. James tidak diperbolehkan berinteraksi dengan komputer selama itu. James meninggal pada tahun 2008 dan tidak ada informasi mengenai penyebab kematiannya.
Sumber :
- http://www.academia.edu/7069638/IT_Forensic
- http://muhammadputraaa.blogspot.co.id/2015/07/jurnal-it-forensik-dan-penggunaannya.html
- http://adhi89.blogspot.co.id/2011/03/it-forensik-di-dunia-cybercrime.html
- http://ariemeonk14.blogspot.co.id/
- http://juna-charlton.blogspot.co.id/p/blog-page.html
- http://apriliawakhyuni.blogspot.co.id/2011/03/it-forensik-it-audit.html
- http://deluthus.blogspot.co.id/2011/02/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html
- http://nu2ges.blogspot.co.id/p/blog-page_9245.html
- http://slideplayer.info/slide/2478011/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar