Senin, 25 April 2016

Peraturan dan Regulasi III - Telekomunikasi


  TELEKOMUNIKASI
       UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi menimbang :
a.  Bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
b.  Bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa;
c.  Bahwa pengaruh globalisasi, dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi;
d.  Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali mengenai penyelenggaraan telekomunikasi nasional;
e.  Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-Undang No. 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;

  AZAS DAN TUJUAN TELEKOMUNIKASI
       Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

  PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
        Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
  • Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi; 
  • Penyelenggaraan jasa telekomunikasi; 
  • Penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
      Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  • Melindungi kepentingan dan keamanan negara; 
  • Mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
  • Dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
  • Peran serta masyarakat.
 Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.
Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pelayanan telekomunikasi berdasarkan prinsip :
a.    perlakuan yang sama dan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi semua pengguna;
b.    peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi; dan.
c.    pemenuhan standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan prasarana.
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi. Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.

PENYIDIKAN
       Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Iingkungan Departemen yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
       Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada berwenang :
  • Melakukan pemeriksaan atas kebenaran Iaporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
  • Melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
  • Menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
  • Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
  • Melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
  • Menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
  • Menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
  • Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan
  • Mengadakan penghentian penyidikan.
       Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.

SANGSI ADMINISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA
       Sanksi administrasi berupa pencabutan izin. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
      Barang siapa yang melanggar ketentuan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
       Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak menjamin kebebasan penggunanya dalam memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
       Penyelenggara telekomunikasi yang tidak memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


 Sumber :
- http://dittel.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2013/06/36-TAHUN-1999.pdf 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar