TELEKOMUNIKASI
UU No. 36 Tahun 1999 tentang
telekomunikasi menimbang :
a. Bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
b. Bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti
strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa,
memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan
antar bangsa;
c. Bahwa pengaruh globalisasi, dan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang
sangat mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi;
d. Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi
tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali mengenai
penyelenggaraan telekomunikasi nasional;
e. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka
Undang-Undang No. 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak
sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
AZAS
DAN TUJUAN TELEKOMUNIKASI
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian
hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. Telekomunikasi diselenggarakan
dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung
kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan
antarbangsa.
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Penyelenggaraan
telekomunikasi meliputi :
-
Penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi;
- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
- Penyelenggaraan telekomunikasi
khusus.
Dalam
penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Melindungi kepentingan dan keamanan
negara;
- Mengantisipasi perkembangan
teknologi dan tuntutan global;
- Dilakukan secara profesional dan
dapat dipertanggungjawabkan;
- Peran serta masyarakat.
Penyelenggara
telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan
milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau
pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di
antara para pihak.
Penyelenggara
jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib
menyediakan pelayanan telekomunikasi berdasarkan prinsip :
a. perlakuan
yang sama dan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi semua pengguna;
b. peningkatan
efisiensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi; dan.
c. pemenuhan
standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan prasarana.
Penyelenggara
jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan penggunanya memilih
jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi. Penyelenggara telekomunikasi
dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang
bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau
ketertiban umum.
PENYIDIKAN
Selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di Iingkungan Departemen yang Iingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara
Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada berwenang :
- Melakukan pemeriksaan atas kebenaran
Iaporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang
telekomunikasi;
- Melakukan pemeriksaan terhadap orang
dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
telekomunikasi;
- Menghentikan penggunaan alat dan
atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang
berlaku;
- Memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
- Melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat
telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak
pidana di bidang telekomunikasi;
- Menggeledah tempat yang diduga
digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
- Menyegel dan atau menyita alat dan
atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan
dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
- Meminta bantuan ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan
- Mengadakan penghentian penyidikan.
Kewenangan
penyidikan sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
SANGSI ADMINISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA
Sanksi
administrasi berupa pencabutan izin. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dilakukan setelah
diberi peringatan tertulis.
Barang siapa yang melanggar ketentuan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah).
Penyelenggara jaringan telekomunikasi
yang tidak menjamin kebebasan
penggunanya dalam memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan
kebutuhan telekomunikasi akan dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Penyelenggara telekomunikasi yang tidak memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan
penyampaian informasi penting, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
Sumber :
- http://dittel.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2013/06/36-TAHUN-1999.pdf
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar