Sistem
perekonomian adalah
sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang
dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya
adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh
memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor
tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di
antara dua sistem ekstrem tersebut.
Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap negara menganut
sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua
negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut
sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada
masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh
Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem
ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru,
sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem
demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa
Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang
berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.
Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orde Baru hingga
sekarang
SEJARAH SISTEM EKONOMI
INDONESIA
Sistem ekonomi adalah
cara manusia melaksanakan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan atau
memberikan kepuasan pribadinya. Keadaan perekonomian negara-negara berkembang
saat ini tidak lepas dari pengaruh :
- Sistem
perekonomian dan pola pembangunan ekonomi yang diterapkan.
- Pembangunan
infrastuktur fisik dan sosial.
- Tingkat
pembangunan yang telah dicpai pada masa penjajahan.
Indonesia sebagai
negara yang pernah dijajah oleh 4 negara yaitu, Portugis, Inggris, Belanda, dan
Jepang pasti secara langsung atau tidak langsung mendapat pengaruh dari
negara-negara tersebut. Tetapi faktor yang sangat menentukan keberhasilan
ekonomi bukan warisan dari negara penjajah, melainkan tergantung dari rezim
pemerintah yang berkuasa dan kebijakan serta sistem ekonomi yang diterapkan
negara tersebut.
Dasar politik
perekonomian Indonesia terpancang dalam UUD 1945 pasal 33 yang berbunyi :“Perekonomian
Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.”. Dalam penjelasan
pasal 33 UUD 1945 itu tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan
oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran
orang-perorangan. Bangun usaha yang sesuai dengan usaha bersama bedasarkan azas
kekeluargaan ialah koperasi. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajathidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara. Hanya
perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh berada di
tangan orang-perorangan. Sistem ekonomi di Indonesia dijalankan berlandaskan
Pancasila, UUD 1945, dan GBHN.
Sejarah perekonomian Indonesia di bagi menjadi
tiga (3) orde, yaitu Perekonomian Orde Lama (sebelum 1966), orde baru (
1966-1998), dan Ekonomi Orde Referensi (1998 s/d 2009), yaitu :
- Ekonomi
Orde Lama (sebelum 1966)
Setelah kemerdekaan 1945, keadaan ekonomi
Indonesia sangat buruk sekali, ekonomi nasional mengalami stagplasi akibat
pendapatan penduduk Jepang, perang dunia ke II, perang revolusi dan akibat
manajemen ekonomi makro yang sangat jelek. Tahun 1945-1956 Indonesia menerapkan
sistem politik demokrasi liberal, kekuasaan ada di tangan sejumlah partai
politik dan sering terjadi konflik yang menyebabkan kehancuran perekonomian
nasional. Setelah terjadi transisi politik ke sistem ekonomi atau demokrasi
terpimpin (1957-1965), dimana kekuasaan militer dan presiden sangat besar.
Sistem politik dan ekonomi semakin dekat dengan haluan dan pemikiran
sosialis/komunis. Keadaan ekonomi Indonesia terutama setelah dilakukan
nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan asing menjadi lebih buruk
dibandingkan keadaan ekonomi semasa penjajahan Belanda. Keadaan ini membuat
Indonesia semakin sulit mendapatkan dana dari negara-negara barat, baik dalam
bentuk pinjaman maupun PMA. Dan untuk membiayai rekonstruksi ekonomi dan
pembangunan Indonesia sangat membutuhkan dana yang cukup besar. Pada September
1965 terjadi kudeta G 30S PKI, yang meyebabkan terjadi perubahan politik yang
sangat besar juga mengubah sistem ekonomi yang dianut Indonesia dari sosialis
ke semi kapitalis yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi semakin besar.
- Ekonomi
Orde Baru (1966-1998)
Pada maret 1966 Indonesia memasuki
pemerintahan orde baru dan perhatian lebih ditujukan pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi dan sosial, dan juga
pertumbuhan ekonomi yang berdasarkan system ekonomi terbuka sehingga dengan
hasil yang baik membuat kepercayaan pihak barat terhadap prospek ekonomi
Indonesia. Sebelum rencana pembangunan melalui Repelita dimulai, terlebih
dahulu dilakukan pemulihan stabilitas ekonomi, social, dan politik serta
rehabilitasi ekonomi di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga menyusun
Repelita secara bertahap dengan target yang jelas, IGGI juga membantu membiayai
pembangunan ekonomi Indonesia. Dampak Repelita terhadap perekonomian Indonesia
cukup mengagumkan, terutama pada tingkat makro, pembangunan berjalan sangat
cepat dengan laju pertumbuhan rata-rata pertahun yang relative tinggi.
Keberhasilan pembangunan ekonomi di Indonesia pada dekade 1970-an disebabkan
oleh kemampuan kabinet yang dipimpin presiden dalam menyusun rencana, strategi
dan kebijakan ekonomi, tetapi juga berkat penghasilan ekspor yang sangat besar
dari minyak tahun 1973 atau 1974, juga pinjaman luar negeri dan peranan PMA
terhadap proses pembangunan ekonomi Indonesia semakin besar. Akibat peningkatan
pendapatan masyarakat, perubahan teknologi dan kebijakan Industrialisasi sejak
1980-an, ekonomi Indonesia mengalami perubahan struktur dari Negara agrarsi ke
Negara semi industri.
- Ekonomi
Orde Referensi (1998 sampai sekarang)
- Pemerintahan
BJ Habibie (1998)
Sejak juli 1997 rupiah mulai tidak stabil dan
mulai menggoncang perekonomian nasional. Pada oktober 1997 Indonesia meminta
bantuan keuangan IMF, nilai tukar rupiah terus melemah dari awalnya Rp. 2.500
per dollar AS sampai mencapai Rp. 15.000 per dollar AS, hal ini menyebabkan
terjadinya krisis ekonomi di Indonesia yang akhirnya juga memunculkan krisis
politik ditandai dengan turunnya presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998
digantikan oleh wakilnya BJ Habibie.
- Pemerintahan
Abdurrahman Wahid / Gusdur (1999)
Ketidakstabilan politik dan sosial yan tidak
kunjung surut selama pemerintahan Gusdur menaikkan tingkat country risk
Indonesia. Hal ini ditambah semakin buruknya hubungan antara pemerintah
Indonesia dengan IMF, membuat pelaku-pelaku bisnis termasuk investor asing
enggan melakukan kegiatan bisnis atau menanam modalnya di Indonesia. Akibatnya
perekonomian nasional pada masa Gusdur tahun 2001 cenderung lebih buruk
daripada pemerintahan Habibie bahkan bias membawa Indonesia ke krisis kedua
yang dampaknya terhadap ekonomi, sosial dan politik akan jauh lebih besar
daripada krisis tahun 1997.
- Pemerintahan
Megawati (2001)
Kabinet Gotong Royong pimpinan Megawati
menghadapi keterpurukan kondisi ekonomi yang ditinggal Gusdur seperti tingkat
suku bunga, inflasi saldo neraca pembayaran dan deficit APBN. Di masa ini
direalisasikan berdirinya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tetapi belum ada
gebrakan konkrit dalam pemberantasan korupsi. Padahal keberadaan korupsi
membuat banyak investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia,
dan mengganggu jalannya pembangunan nasional. Pada pemerintahan Megawati mulai
tahun 2002 dan di tahun 2003 kondisi makro ekonomi semakin membaik yakni
inflasi, tingkat suku bunga turun, kurs rupiah stabil, stabilitas politik tercipta
dan roda perekonomian dapat roda perekonomian dapat bergerak kembali.
- Pemerintahan SBY 2004 sampai sekarang
Kebijakan presiden SBY adalah mengurangi
subsidi BBM, atau dengan kata lain menaikkan harga BBM. Kebijakan ini dilatar
belakangi oleh naiknya harga minyak dunia. Anggaran subsidi BBM dialihkan ke
subsidi sektor pendidikan dan kesehatan, serta bidang-bidang yang mendukung
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan lain yaitu Bantuan Langsung
Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin, PNPM Mandiri dan Jamkesmas. Bank Indonesia
menetapkan empat kebijakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
tahun ini, yakni BI rate, nilai tukar, operasi moneter dan kebijakan
makroprudensial untuk pengelolaan likuiditas, serta makroprudensial lalu lintas
modal.
DASAR HUKUM
EKONOMI NASIONAL INDONESIA
Pancasila adalah suatu dasar Negara yang merupakan
sebagai suatu visi bangsa. Sekarang , relevansi Pancasila debagai visi bangsa
mulai terlihat. Perjalanan bangsa selama masa reformasi memberi pelajaran
berharga bahwa segala jerih payah dalam menata kehidupan politik dan ekonomi
teryata tetap membutuhkan visi masa depan. Apabila kita mengabaikan Pancasila
sebagai satu – satunya commun platform kita justru tidak akan dapat merumuskan
visi itu ( As’ad said ali. 2010: 78-79). Sudah jelas di katakana bahwa
Pancasila adalah suatu cita –cita suatu bangsa yang ingin di wujudkan
bagsa Indonesia yang adil,
makmur dan sejahtera. Kata kunci yang di ambil dalam pergerakan Ekonomi
Indonesia adalah pada sila ke tiga yaitu Persatuan Indonesia. Oleh karena itu
Indonesia harus bisa bersatu secara demokrasi merumuskan perekonomian suatu
bangsa dengan cara kekeluargaan agar seluruh aspek rakyat Indonesia bisa
terjamah seluruhnya tanpa membedakan si kaya dan si miskin.
Kesejahteraan. Itulah kata yang akan selalu kita ingat
bila kita berbicara Koperasi di Indonesia bahkan di seluruh dunia. Kata – kata
itu akan selalu muncul bahwa cita cita gerakan ekonomi adalah
untukkesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa pada umumnya. Maka dengan kesehteraan
ini bangsa Indonesia bisa
dengan bangga dan bisa memberikan apa yang di butuhkan suatu Negara kepada
rakyatnya.
Ekonomi Kerakayatan. Dua kata ini adalah suatu konsep
ekonomi untuk Indonesia yang di cetuskan oleh Bung Hatta sebagai suatu ranah gerakan
Ekonomi Indonesia untuk kepentingan Rakyat. Ekonomi Kerakayatn ini suatu
lambang Demokrasi Ekonomi untuk Indonesia dimana Ekonomi di atur secara
Demokrasi oleh rakyat secara bersama dengan berasaskan kekeluaragaan yang ini di sebut dengan Koperasi.
Pasal 33 ayat 1 berbunyi : perkonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Maksud dari pasal ini adalah
Koperasi yang menjadi suatu ranah Ekonomi Indonesia yang sesuai dengan
kepribadian suatu bangsa Indonesia. Dengan koperasi inilah Indonesia bisa
melaksanakan sistem Ekonomi Nasional untuk mewujudkan kesejahteraan Nasional.
Pasal 33 ayat 2 berbunyi “ Cabang – cabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasi hajat hidup orang banyak di kuasi oleh
Negara”. Teryata dalam bunyi pasal ini tidak secara tegas di laksankan oleh
bangsa Indonesia,cabang –cabang ekonomi yang penting teryata masih leluasa di
kuasi oleh para kapital yang membentuk PT yang seharusnya di kuasi Negara
malahan di kelola secara Individulaisme seperti PT Pertamina, PT Kereta Api Persero
dan lain sebagainya.
Pasal 33 ayat 3 berbunyi “ bumi air dan kekeayaan alam
yang terkandung di dalamnya di kuasi oleh Negara dan dipergunakan sebesar
besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Melihat dalam kenyataanya perusahaan hasil
bumi yang seharusnya untuk keperluan
hajat hidup orang banyak belum di kuasi sepenuhnya oleh Negara, tetapi masih
tetap berjalan di kelola oleh rakyat Indonesia dengan tidak secara kolektif.
Inikah Indonesia yang tidak menaati suatu Dasar Negaranya sendiri.
Pasal 33 ayat 4 berbunyi “ perekonomian nasional di
selenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan manjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Sudah
jelas sekali ekonomi Indonesia adalah Koperasi. Wujud dari Pasal 33 ini adalah
di tujukan intuk Koperasi agar menjadi suatu gerakan Ekonomi Nasional agar bisa
mensejahterakan rakyat dan menuju Ekonomi Nasional yang maju, tetapi
kenyataanya Indonesia belum bisa melaksakan semua itu semua. Inilah suatu
bentuk kejelekan Indonesia yang mengakibatkan Indonesia belum bisa menjadi
Negara yang maju.
Koperasi di Indonesia yang di bumingkan dan di rumuskan
dalam suatu UUD dasar ternyata belum bisa di pahami sepenuhnya oleh bangsa
Indonesia. Oleh karena itu segeralan kita wujudkan Indonesia ini agar bisa
sesuai dengan visi suatu Negara agar Indonesia bisa mewujudkan cita –citanya
untuk kesehateraan rakyat Indonesia dan untuk kemakmuran Nasional. Mari kita
galakakan dan wujudkan Indonesia dengan sistem Koperasi.
Sumber :
http://arijatmika.blogspot.com/2012/06/dasar-hukum-ekonomi-nasional-indonesia.htmlhttp://herildagultom.blogspot.com/2011/03/sejarah-sistem-ekonomi-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2014/02/sistem-ekonomi-di-indonesia.html