RUU TENTANG
ITE
Rancangan Undang – Undang Repubik Indonesia tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik menimbang
:
a. Bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika
yang terjadi di masyarakat;
b. Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian
dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan
informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai jawaban
atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional;
c. Bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah
mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. Bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus
dikembangkan tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan
penegakan hukum secara adil,
sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan
teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman
asas dan peraturan perundangundangan;
e. Bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan
transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian
nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu dilakukan
langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar
benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat;
f. Bahwa pemerintah perlu memberikan
dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan
transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya
sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan
menekan akibat-akibat negatifnya serendah mungkin;
g.
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu
ditetapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG INTERNET BANKING
Internet
Banking adalah salah satu pelayanan jasa Bank yang memungkinkan nasabah
untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan
melalui jaringan internet, dan bukan merupakan Bank yang hanya menyelenggarakan layanan perbankan
melalui internet, sehingga pendirian dan kegiatan Internet Only Bank tidak
diperkenankan.
1. Sesuai dengan Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia Nomor
27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Penggunaan Teknologi Sistem
Informasi oleh Bank, Bank wajib menyampaikan laporan rencana perubahan
Sistem Teknologi Informasi (TSI) yang menyangkut perubahan konfigurasi dan prosedur
pengoperasian komputer yang terkait dengan rencana penyelenggaraan internet banking selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan.
Format laporan mengacu kepada Formulir Isian TSI yang merupakan lampiran
dari Surat Edaran Nomor 27/9/UPPB tanggal 31 Maret 1995.
2. Sesuai Peraturan Bank Indonesia
Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi
Bank Umum, Bank yang menyelenggarakan aktivitas baru internet banking, wajib melaporkan secara
tertulis kepada Bank Indonesia selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sejak aktivitas tersebut efektif dilaksanakan. Format laporan mengacu kepada Surat
Edaran Bank Indonesia Nomor 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003, yang memuat :
a. Uraian singkat atau penjelasan dan
bentuk flow chart dari Prosedur Pelaksanaan (standar operating
procedures/SOP) internet banking;
b. Bagan Organisasi dan kewenangan
satuan kerja tertentu yang
melaksanakan internet banking;
c. Hasil analisis dan identifikasi
satuan kerja manajemen risiko pada Bank terhadap risiko yang melekat pada internet
banking;
d. Hasil uji coba metode pengukuran
dan pemantauan risiko yang
melekat pada internet banking yang dilaksanakan
oleh satuan kerja manajemen risiko pada Bank;
e. Uraian singkat mengenai Sistem
Informasi Akuntansi untuk transaksi yang dilakukan melalui internet banking, termasuk penjelasan
singkat mengenai keterkaitan sistem informasi akuntansi tersebut dengan
sistem informasi akuntansi Bank secara menyeluruh; dan
f. Hasil analisis aspek hukum untuk internet
banking.
3. Pelaksanaan kewajiban pelaporan
sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan dalam hal penyelenggaraan aktivitas baru internet
banking tersebut telah efektif dilaksanakan oleh Bank sebelum Bank
menyelesaikan action plan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank
Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi
Bank Umum.
4. Bagi Bank yang dikecualikan untuk
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 3, kewajiban untuk menyampaikan laporan
realisasi rencana perubahan TSI yang menyangkut internet banking selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari kalender setelah rencana dimaksud dilaksanakan sebagaimana diatur dalam
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR tanggal 31
Maret 1995 tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank tetap
berlaku.
5. Laporan sebagaimana tersebut di
atas disampaikan kepada Bank
Indonesia dengan alamat:
a. Direktorat Pengawasan Bank
terkait, Jl. M.H. Thamrin No.2, Jakarta 10110, bagi Bank yang berkantor pusat di
wilayah Jabotabek; atau
b. Kantor Cabang Bank Indonesia
setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Jabotabek.
Sumber :
- http://ftp.gunadarma.ac.id/handouts/S1-Sistem%20Komputer/Etika%20dan%20Profesionalisme%20TSK/RUU%20-%20Informasi%20dan%20Transaksi%20Elektronik.pdf
- http://www.bi.go.id/id/peraturan/arsip-peraturan/Perbankan2004/se-6-18-04-dpnp.pdf