Selasa, 26 April 2016

Peraturan dan Regulasi IV - ITE

RUU TENTANG ITE
       Rancangan Undang – Undang Repubik Indonesia tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menimbang :
a.  Bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional;
c.  Bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d.  Bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dikembangkan tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum secara adil, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas dan peraturan perundangundangan;
e.  Bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat;
f.  Bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya serendah mungkin;
g.  Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG INTERNET BANKING
        Internet Banking adalah salah satu pelayanan jasa Bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet, dan bukan merupakan Bank yang hanya menyelenggarakan layanan perbankan melalui internet, sehingga pendirian dan kegiatan Internet Only Bank tidak diperkenankan.
1.  Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank, Bank wajib menyampaikan laporan rencana perubahan Sistem Teknologi Informasi (TSI) yang menyangkut perubahan konfigurasi dan prosedur pengoperasian komputer yang terkait dengan rencana penyelenggaraan internet banking selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan. Format laporan mengacu kepada Formulir Isian TSI yang merupakan lampiran dari Surat Edaran Nomor 27/9/UPPB tanggal 31 Maret 1995.

2.   Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, Bank yang menyelenggarakan aktivitas baru internet banking, wajib melaporkan secara tertulis kepada Bank Indonesia selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak aktivitas tersebut efektif dilaksanakan. Format laporan mengacu kepada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003, yang memuat :
a.  Uraian singkat atau penjelasan dan bentuk flow chart dari Prosedur Pelaksanaan (standar operating procedures/SOP) internet banking;
b. Bagan Organisasi dan kewenangan satuan kerja tertentu yang melaksanakan internet banking;
c.   Hasil analisis dan identifikasi satuan kerja manajemen risiko pada Bank terhadap risiko yang melekat pada internet banking;
d. Hasil uji coba metode pengukuran dan pemantauan risiko yang melekat pada internet banking yang dilaksanakan oleh satuan kerja manajemen risiko pada Bank;
e. Uraian singkat mengenai Sistem Informasi Akuntansi untuk transaksi yang dilakukan melalui internet banking, termasuk penjelasan singkat mengenai keterkaitan sistem informasi akuntansi tersebut dengan sistem informasi akuntansi Bank secara menyeluruh; dan
f.   Hasil analisis aspek hukum untuk internet banking.

3.   Pelaksanaan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan dalam hal penyelenggaraan aktivitas baru internet banking tersebut telah efektif dilaksanakan oleh Bank sebelum Bank menyelesaikan action plan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.

4.   Bagi Bank yang dikecualikan untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 3, kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi rencana perubahan TSI yang menyangkut internet banking selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah rencana dimaksud dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank tetap berlaku.

5.   Laporan sebagaimana tersebut di atas disampaikan kepada Bank Indonesia dengan alamat:
a.  Direktorat Pengawasan Bank terkait, Jl. M.H. Thamrin No.2, Jakarta 10110, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Jabotabek; atau
b.  Kantor Cabang Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Jabotabek.

 


Sumber :
- http://ftp.gunadarma.ac.id/handouts/S1-Sistem%20Komputer/Etika%20dan%20Profesionalisme%20TSK/RUU%20-%20Informasi%20dan%20Transaksi%20Elektronik.pdf
-  http://www.bi.go.id/id/peraturan/arsip-peraturan/Perbankan2004/se-6-18-04-dpnp.pdf

Senin, 25 April 2016

Peraturan dan Regulasi III - Telekomunikasi


  TELEKOMUNIKASI
       UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi menimbang :
a.  Bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
b.  Bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa;
c.  Bahwa pengaruh globalisasi, dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi;
d.  Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali mengenai penyelenggaraan telekomunikasi nasional;
e.  Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-Undang No. 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;

  AZAS DAN TUJUAN TELEKOMUNIKASI
       Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

  PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
        Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
  • Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi; 
  • Penyelenggaraan jasa telekomunikasi; 
  • Penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
      Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  • Melindungi kepentingan dan keamanan negara; 
  • Mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
  • Dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
  • Peran serta masyarakat.
 Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.
Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pelayanan telekomunikasi berdasarkan prinsip :
a.    perlakuan yang sama dan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi semua pengguna;
b.    peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi; dan.
c.    pemenuhan standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan prasarana.
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi. Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.

PENYIDIKAN
       Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Iingkungan Departemen yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
       Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada berwenang :
  • Melakukan pemeriksaan atas kebenaran Iaporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
  • Melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
  • Menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
  • Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
  • Melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
  • Menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
  • Menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
  • Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan
  • Mengadakan penghentian penyidikan.
       Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.

SANGSI ADMINISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA
       Sanksi administrasi berupa pencabutan izin. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
      Barang siapa yang melanggar ketentuan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
       Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak menjamin kebebasan penggunanya dalam memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
       Penyelenggara telekomunikasi yang tidak memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


 Sumber :
- http://dittel.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2013/06/36-TAHUN-1999.pdf 

Minggu, 10 April 2016

Peraturan dan Regulasi II - Hak Cipta

HAK CIPTA
    Menurut Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, definisi dari kedua kata tersebut adalah sebagai berikut : “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.” “Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.”
    Undang-undang hak cipta pertama kali di Indonesia, yaitu UU No. 6 Tahun 1982, yang kemudian disempurnakan menjadi UU No. 7 Tahun 1987, dan kemudian disempurnakan lagi menjadi UU No. 12 Tahun 1997. Pada tahun 2002, Pemerintah kembali mengeluarkan Undang – Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002, dengan penambahan Hak Cipta tentang perangkat lunak. Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat lunak tersebut adalah pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut : “Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;” tidak melanggar undang-undang.
    Hak cipta untuk program komputer biasanya hanya berlaku untuk jangka waktu 50 tahun. Setelah masa waktu itu berakhir, biasanya ciptaan menjadi milik umum. Biasanya, pemilik hak cipta kembali memperbaharui hak cipta dari produknya dengan melakukan revisi dan mendaftarkan kembali ke lembaga Hak Cipta.
   Dengan diberlakukannya Undang-undang hak cipta tersebut, berarti masyarakat Indonesia yang merupakan bagian dari konsumen perangkat lunak tertentu, dengan sendirinya terikat secara hukum untuk mematuhi Undang-undang tersebut. Segala bentuk pelanggaran terhadap undang-undang yang melindungi program-program tersebut akan dikenakan sanksi pidana atau denda.

PERLINDUNGAN HAK CIPTA
   Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
     Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.

PEMBATASAN HAK CIPTA
          Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang  diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
d. Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran  Hak Cipta:
  • Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; 
  • Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i)     pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
(ii)    ceramah  yang  semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(iii)  pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan   tidak merugikan kepentingan  yang wajar dari Pencipta;
  • Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial. 
  • Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  • Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
  • Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh  pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI
Permohonan Pendaftaran Ciptaan
1. Permohonan pendaftaran eiptaan diajukan dengan eara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
2.    Pemohon wajib melampirkan:
a.    surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
    b.    contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
  • Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan da ri orang yang difoto atau ahli warisnya.
  • Program komputer: 2 (dua) buah disket/ed disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputertersebut. 
  • CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian eiptaannya;
  • Alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya; lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
  • Drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
  • Tari (koreografi): 10 (sepuluh buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya; pewayangan: 2 (dua buah naskah tertulis atau rekamannya; pantonim: 10 (sepuluh buah gambar atau 2 (dua buah rekamannya; karya pertunjukan: 2 (dua buah rekamannya; karya siaran : 2 (dua) buah rekamannya;  
  • Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
  • Seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
  • Arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur; peta : 1 (satu) buah;
  • Fotografi: 10 (sepuluh) lembar; 
  • Sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya; terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
  • Tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
  • Salinan resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
  • Foto kopi kartu tanda penduduk; dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan.

3. Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.




Sumber :
- https://www.linkedin.com/pulse/undang-undang-republik-indonesia-nomor-19-tahun-2002-tentang-rizal
- http://e-tutorial.dgip.go.id/